Bawaslu Diminta Terapkan Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Kampanye dengan Konsisten

Ilustrasi Pilkada

JAKARTA - Anggota komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas dan tanpa pandang bulu menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye pilkada 2020.

Menurut Junimart, dalam peraturan KPU (PKPU) 13/2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang. Pembatasan-pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye.

Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas. Ini adalah tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu. “Kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster COVID-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” tegasnya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Apalagi, dengan terbatasnya fasilitas kesehatan, baik daya tampung pasien, peralatan dan tenaga medis, peningkatan penderita virus Corona atau Covid-19 di daerah akan sangat berbahaya.

Karena itu, lanjut Junimart, dalam situasi luar biasa ini, setiap organ Pilkada harus bertindak luar biasa pula. Terapkan disiplin Prokes tanpa pandang bulu. “Menjalankan pilkada ditengah Pandemi ini sungguh berisiko. Tapi membiarkan pemerintahan daerah kosong tanpa kepemimpinan juga lebih berisiko. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” katanya.

Untuk keluar dari pandemi ini, lanjut Junimart, daerah butuh kepemimpinan yang kuat, legitimate dan mampu mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan rakyat. “Mari saling bantu, saling mengingatkan dan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pilkada ini menghabiskan triliuan uang rakyat dan jangan sampai rakyat jadi korban karena kita abai dan lalai terhadap protokol kesehatan dan aturan,” pungkasnya.

Bagikan

Related Stories