BEI Bakal Depak 4 Emiten Ini dari Bursa, Ada Perusahaan Milik Benny Tjokro

Awak media melakukan peliputan dengan latar belakang layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum'at, 6 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melaporkan sebanyak empat emiten berpotensi di depak dari bursa atau delisting. 

Peringatan atas delisting ini sudah dilakukan usai saham perusahaan-perusahaan tersebut dibekukan (suspensi) dari aktivitas perdagangan di bursa.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI,  keempat saham tersebut ialah milik PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

BEI memutuskan untuk mengunci saham TRIO karena sejak 17 Juli 2019 salah satunya disebabkan oleh kinerja keuangan perseroan yang semakin menurun.

Dilihat dari laporan keuangan, aset perseroan pada kuartal III-2021 sebesar Rp101,60 miliar, sedangkan liabilitas perseroan mencapai Rp4,1 triliun.

Selanjutnya, saham DPUM yang telah disuspensi BEI selama enam bulan. Hingga saat ini, BUVA masih belum memenuhi penerapan PSAK 71 pada 2021. Selain itu, BEI juga telah mengunci saham BUVA  sejak Juli 2021, dan akan mencapai batas maksimal pada 16 juli 2023 mendatang.

Sedangkan saham MYRX telah disuspensi BEI selama dua tahun hingga16 Januari 2022. Adapun saat ini kondisi perusahaan milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro ini telah mengalami pailit sejak tahun 2021.

Adanya ketentuan delisting ini telah diatur dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Sehingga jika perseroan terkait telah memenuhi persyaratan delisting, maka BEI berhak mendepak emiten terkait dari pasar Bursa Efek Indonesia. (TrenAsia.com)

Editor: Sutan Kampai

Related Stories