Ekonomi
BEI Minta Garuda Indonesia (GIAA) Terbitkan Sukuk dengan Skema Baru, Ini Sebabnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) jika ingin suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, BEI melakukan suspensi saham perseroan karena GIAA gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021 lalu.
"Apabila perusahaan telah menerbitkan sukuk dengan skmea baru dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA," kata Nyoman dalam pesan singkat, Jumat, 28 Agustus 2022.
Lebih lanjut, berdasarkan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.
- Sri Mulyani Akui Menyusun APBN dalam Situasi Ekonomi Sulit Sangatlah Berat
- Berkah Kenaikan Segmen Konstruksi, PP Presisi (PPRE) Raup Laba Rp144 Miliar
- Mitra Bukalapak (BUKA) Berperan Besar Bagi Digitalisasi Warung Kelontong di Indonesia
- Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Jamkrindo Beri Literasi Penjaminan Kredit
Pembukaan suspensi perdagangan saham GIAA dibutuhkan, mengingat GIAA berencana akan melaksanakan penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue pada Desember 2022 mendatang.
Perseroan menargetkan perolehan dana dari rights issue tersebut sebesar Rp12,4 triliun. Adapun secara rinci, sebesar Rp7,5 triliun berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan Rp4,9 triliun dari publik dan pemegang saham minoritas.
Sebagai informasi, GIAA telah melaksanakan public expose insidentil sesuai permintaan BEI pada Kamis, 20 Oktober 2022 silam. Pelaksanaan public expose itu juga merupakan salah satu syarat untuk membuka suspensi perdagangan saham.