Daerah
Beli Seragam Sekolah Bukan Syarat Daftar Ulang Siswa, Kata Ombudsman
PADANG - Hasil monitoring Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap SMPN 1 Padang, menemukan adanya koperasi sekolah yang menjual seragam dan atribut sekolah, sebagai syarat wajib pendaftaran ulang siswa.
Kortim Pengawas PPDB, Syauqi Al Faruqi, mengatakan, melihat dari yang dilakukan oleh koperasi di SMPN 1 Padang itu, da kesan bahwa pembelian baju khas sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang.
"Padahal secara ketentuan termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMPN 1 Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang," katanya, Jumat 3 Juli 2020.
Tapi dari monitoring yang dilakukan Ombudsman itu, melihat setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, masyarakat diarahkan ke koperasi. Disana, telah tersedia pengumuman “Dartar Rincian Harga Seragam Identitas Sekolah” sebesar Rp. 960.000.
"Ada enam item, diantaranya baju olah raga, baju batik, baju muslim, baju kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, tidak ada rincian biaya masing-masing item itu," ujar dia.
Ia menyebutkan, tak ada informasi, bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain, atau tidak terikat dan terkait dengan PPDB.
"Kami khawatir, orang tua yang belum punya akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, gadai emas atau barang, karena khawatir pembelian baju terkait dengan pendaftaran dan dapat menyebabkan mereka gagal mendaftar," tegasnya.
Padahal, proses belajar mengajar masih lama. Katanya, hal ini tidak sesuai dengan, surat Dinas Pendidikan Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya melarang adanya pungutan dalam jenis apapun, termasuk pengadaan seragam.
Dalam surat itu ditegaskan, pakaian atribut khas sekolah dapat dibagikan pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai.
"Sekaligus hemat kami, hal ini menyalahi Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya," ungkapnya.
Melihat dari yang dilakukan oleh SMPN 1 Padang itu, Ombudsman telah menegur pihak sekolah. Bahkan Ombudsman minta kepada pihak sekolah agar menghentikan.
Ombudsman juga menyarankan agar pihak sekolah menambahkan informasi bahwa pembelian seragam dan atribut khas sekolah dapat dilakukan pada saat proses belajar mengajar/tatap muka di mulai, dan tidak harus sekarang.
Melihat dari kondisi SMPN 1 Padang itu, Ombudsman berharap agar sekolah lainnya di Sumatera Barat tidak melakukan hal yang serupa, karena akan menyalahi Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB, dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya. (rel)