Belum Lapor Pajak? Ini Cara Aktivasi Coretax

Cara Aktivasi Coretax Sebelum Disuruh Lapor Pajak (pajak.go.id)

JAKARTA  - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang kini menggantikan layanan DJP Online. Aktivasi akun ini perlu dilakukan sebelum masa pelaporan SPT Tahunan 2026 agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih aman, efisien, dan terpadu.

Coretax sendiri merupakan platform digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengajuan layanan lainnya secara daring. Melalui sistem terintegrasi ini, layanan pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai aplikasi kini dapat diakses dalam satu platform terpadu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pihaknya akan turun langsung untuk mendorong proses aktiviasi. Menurutnya, DJP akan menyiapkan berbagai kanal layanan agar masyarakat semakin mudah untuk mendaftar Coretax.

“Ini memang cukup PR besar, tentunya kami akan jemput bola terus, memberikan pelayanan yang terbaik dan juga memberikan channel untuk pendaftaran dari banyak channel, seperti channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan di seluruh Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Briefing.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, serta memudahkan pengawasan kepatuhan pajak, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang krusial agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan ke depan, khususnya menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Untuk mengaktifkan akun Coretax, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik pilihan Aktivasi Akun Wajib Pajak di bawah kolom login.
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK yang sudah dipadankan ke NPWP.
  4. Isi email aktif dan nomor telepon yang terdaftar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di sistem perpajakan.
  5. Lakukan verifikasi identitas dengan foto wajah (biometrik) yang jelas sebagai langkah keamanan.
  6. Setelah itu, centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan/Kirim.
  7. Periksa email untuk mendapatkan detail login sementara dan instruksi lebih lanjut.
  8. Kembali ke halaman login, masukkan ID pengguna dan kata sandi sesuai email, kemudian buat password baru untuk keamanan.
  9. Setelah aktivasi akun selesai, wajib pajak juga perlu mendapatkan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat digital, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan secara sah. Proses ini dilakukan melalui menu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital” setelah login.

Tips Penting Saat Mendaftar:

  1. Pastikan NPWP Anda sudah dipadankan dengan NIK, karena aktivasi tidak akan berhasil jika kedua data ini tidak sesuai.
  2. Email dan nomor telepon yang digunakan harus aktif dan sama dengan yang terdaftar di sistem DJP.
  3. Jika ada kendala dalam aktivasi online, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak (1500200) atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan.

Melalui aktivasi akun dan kode otorisasi yang sah, wajib pajak akan memperoleh akses penuh ke layanan pajak digital Coretax DJP. Hal ini mempermudah pelaporan SPT, pembuatan kode billing, dan berbagai proses administratif lain tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik.

Dengan diberlakukannya Coretax secara bertahap, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat seiring kemudahan akses dan transparansi layanan. Langkah proaktif ini tidak hanya meminimalkan risiko kendala administratif, tetapi juga mendukung transisi menuju sistem pajak digital yang lebih modern, efisien, dan akuntabel di Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 29 Dec 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 30 Des 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories