Nasional
Biar Tetap Sehat Usai Rayakan Tahun Baru, Simak Aturan Terbaru Pemerintah Ini
Pemerintah RI sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur Tahun Baru 2022.
Beberapa aturan tersebut di antara yaitu larangan melakukan pesta kembang api, menyelenggarakan perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan, serta penutupan sementara alun-alun dan taman.
- Bingung Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan? Ikuti 4 Langkah Mudah Ini
- Ini Alasannya Dilarang Mengemudi Pakai High Heels
- Selamat Tahun Baru 2022: Bersiap-siap Ini 5 Investasi yang Bakal Cuan
Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk merayakan tahun baru di rumah dalam suasana sederhana bersama keluarga, serta saat mengakses ruang publik tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, menurut Buku Saku Nataru, masyarakat tetap diperbolehkan untuk bepergian ke pusat perbelanjaan selama libur Tahun Baru dengan beberapa syarat sebagai berikut.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali usia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan yaitu 09.00-22.00 WIB.
- Memberlakukan pembatasan kapasitas 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50% kapasitas total.
- Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan 50% kapasitas total.
- Selama fase Nataru 2021 ini, masyarakat juga tetap diperbolehkan mengunjungi tempat wisata, dengan syarat sebagai berikut.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara ketat setiap orang, kecuali yang berusia di bawah 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan.
- Pemberlakukan pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
- Tidak menyebabkan kerumunan atau tidak ada kerumunan yang menyebabkan wisatawan tidak bisa menjaga jarak.
- Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.
- Pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Masyarakat harus tetap mencegah terjadinya lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Hal ini dapat membantu untuk mengakhiri pandemi dan Indonesia dapat memasuki tahapan endemi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan momen Tahun Baru ini menjadi pembuktian Indonesia ke dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau telah memasuki periode libur panjang.
Selain itu, Pemerintah RI juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu untuk kebaikan bersama. Hal ini bercermin dari kasus COVID-19 yang mengalami lonjakan tajam di beberapa negara Eropa, Afrika, dan Amerika seiring dengan menyebarnya varian Omicron yang memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta. (TrenAsia.com)