Bicara Soal Zakat, Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Datangi Semen Padang

im Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) ke PT Semen Padang.

PT Semen Padang (SIG) menyambut datangnya Tim Komite Nasional Ekonomi Keuangan  Syariah (KNEKS). Kedatang KNEKS yakni untuk mensosialisasikan zakat badan usaha ke UPZ Baznas Semen Padang yang merupakan lembaga pengumpul dan pengelola zakat karyawan/ti PT Semen Padang.

Direktur Keuangan PT Semen Padang Tubagus Muhammad Dharury mengatakan, PT Semen Padang selalu komit menyalurkan zakat karyawan/ti PT Semen Padang ke UPZ Baznas Semen Padang. Bahkan sebagai bentuk dari komitmen tersebut, UPZ Baznas Semen Padang sejak 2017,  sukses meraih Baznas Award dengan predikat UPZ Terbaik.

"Di samping itu, juga mendapat penghargaan Platinum pada ajang Indonesia CSR Award yang digelar Badan Standarisasi Nasional Indoesia (BSNI)," ujarnnya, Senin 7 Juni 2021.

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini mengatakan, kedatangan pihaknya ke PT Semen Padang adalah untuk mensosialisasikan agar  perusahaan itu mengeluarkan zakat badannya, karena  memang selama ini, belum ada perusahaan BUMN atau anak  perusahaan BUMN yang  menyalurkan zakat  perusahaannya, kecuali anak perusahaan BUMN yang bergerak  di bidang perbankan syariah dan asuransi syariah.

Ahmad menyebut, kalau PT Semen Padang memulainya hari  ini, maka PT Semen Padang akan menjadi anak perusahaan  BUMN yang pertama yang menyalurkan zakat perusahaan dan  tentunya ini akan menjadi role model bagi perusahaan BUMN  lainnya di luar perbankan syariah dan asuransi syariah.

"Tapi kalau memang ini belum dapat terwujud, PT Semen Padang  bisa merealisasikannya melalui bentuk yang lain misalnya CSR Super Berkah. Maksudnya  adalah, sebagian keuntungan yang dikeluarkan oleh perusahaan  BUMN untuk disalurkan bagi kepentingan ummat, imbuhnya.

Ahmad Juwaini menjelaskan, zakat adalah harta yang  wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha dan  itu merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan zakat badan usaha juga  diatur oleh PP No. 14 Tahun 2014 dan didorong optimalisasinya melalui Inpres No.3 tahun 2014.

Dimana instruksi kedua pada poin 2 pada Impres tersebut menyebutkan, bahwa Menteri BUMN mendorong  Direksi/Pimpinan BUMN untuk melakukan optimalisasi  pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan BUMN melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Pasal 1 ayat 15  Perbazanas No.2 tahun 2016 juga menyebutkan bahwa zakat  mal badan usaha adalah zakat mal yang dikeluarkan oleh  muzaki badan usaha sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Insfrastruktur Ekosistem Syariah  KNEKS Sutan Emir Hidayat menambahkan, KNEKS datang ke  PT Semen Padang, karena perusahaan semen plat merah ini  selalu komitmen menyalurkan zakat karyawannya ke UPZ  Baznas Semen Padang.

"Harapan  kami, kalau bisa PT Semen Padang juga segera  merealisasikan zakat perusahaan, apalagi sudah ada regulasi  yang mengatur," katanya.

Ketua Pengurus UPZ Baznas Semen Padang Ampri Satyawan menyebut bahwa peluang zakat perusahaan sangat terbuka di PT Semen Padang, karena zakat perusahaan sudah diimplementasikan di beberapa Badan Usaha Milik Negara, misalnya di Bank Syariah Indonesia dan tentunya ini menjadi contoh bagi manajemen PT Semen Padang.

Dia menjelaskan soal regulasinya itu yakni berupa undang-undang, impres dan seterusnya itu juga sudah ada. Sekarang ini PT Semen Padang tinggal melihat aturan main yang ada di Kementerian BUMN.

"Dan ini tentu kita dorong bersama agar zakat badan usaha ini bisa segera diimplementaikan di BUMN-BUMN non syariah. Pihak dari KNEKS juga sudah menyampaikan langkah-langkahnya dan juga sudah berkoordinasi dengan UPZ Baznas Semen Padang," katanya. (rilis)


Related Stories