BKSDA Sumbar Lepasliarkan Dua Ekor Kukang Barang Bukti Kejahatan Perdagangan Satwa di Agam

Dua ekor Kukang saat dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. (Dok. BKSDA Sumbar)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Agam dan Penyidik dari Polres Agam, tanggal 9 Agustus 2021 melakukan pelepasan satwa dilindungi jenis Kukang (nycticebus coucang) sebanyak 2 (dua) ekor yang terdiri dari induk dan anak di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

Pelepasan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung terhadap perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan nomor perkara 62/Pid.B/LH/2021/PN LBB yang menyebutkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor satwa jenis Kukang (Nycticebus coucang) dirampas untuk negara diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) untuk dikembalikan ke habitatnya dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelum dilepaskan satwa telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, sifat dan prilaku dan dinyatakan dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, menuturkan bahwa 2 (dua) ekor satwa kukang ini merupakan barang bukti yang diamankan petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam pada hari Rabu (24/3/2021) lalu di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam dari tangan pelaku HJ (45 tahun) warga kabupaten Pasaman yang tertangkap tangan ketika membawa dan akan memperniagakannya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE drh. Indra Exploitasia, M.Si menyatakan bahwa ini adalah salah satu bukti Kementerian LHK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menghentikan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia.

"Pelaku HJ telah divonis bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan," ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan pelepasan satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat.

"Selama proses hukum berlangsung, barang bukti 2(dua) ekor satwa Kukang dititip rawatkan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ke BKSDA Sumbar," kata dia.

Ardi Andono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Polres Agam dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam.

"BKSDA Sumbar mengajak kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar terutama satwa dilindungi yang merupakan aset kekayaan keaneragaman hayati bangsa Indonesia," pungkasnya.

(rilis)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories