Bukalapak Digugat Harmas Jalesveva Rp1,1 Triliun, Ini Penjelasan BUKA

Warga mengakses logo Bukalapak melalui website di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk, (BUKA) buka suara terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas).

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua mengatakan, pihaknya tengah menunggu dokumen gugatan dari Pengadilan untuk dipelajari dan menyiapkan strategi yang sesuai dengan hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Monica dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 4 Juli 2022.

Sebelumnya, Bukalapak digugat oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) dengan  register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Namun, pada gugatan pertama tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan yang telah diajukan oleh Harmas. 

Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama 5 tahun yang nilainya ditaksir senilai Rp 1,1 triliun.

Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Bukalapak berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of intent. Bahkan, Bukalapak juga telah membayarkan down payment untuk memperkuat niat kerja sama tersebut. Namun dalam perjalanannya, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Hingga saat ini, Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

"Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini”, kata Monica.

Awal mula kasus

PT Harmas Jalesveva menggugat PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) senilai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL pada hari Kamis, 30 Juni 2022.

Dalam perjalannya, Bukalapak memenangkan gugatan pertama, dengan salah satu isi petitum gugatan adalah menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat. 

Kerugian tersebut berupa materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset. Kemudian,  pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus. (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories