Otomotif
Cek Pajak Mobil Kamu denga Mudah
Kini banyak sekali kemudahan yang bisa dirasakan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satunya dalam mengakses informasi mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun.
Selain datang langsung ke kantor Samsat terdekat, kamu juga dapat menggunakan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Caranya sangat mudah, kamu tinggal ketik data nomor kendaraan yang sesuai dengan format dan nomor masing-masing daerah karena ada perbedaan nomor layanan.
Berikut cara mengakses informasi pajak berdasarkan domisili kendaraan kamu.
1. DKI Jakarta
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, kamu cukup ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), kemudian kirim ke nomor 1717.
Contoh: METRO B1234ABC.
2. Jawa Barat dan Banten
Buat kamu yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus diketik adalah: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.
Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654.
Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.
3. Jawa Tengah
Untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 9600.
Contoh: JATENG H1234AB.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan.
Contoh: DIY AB1234A dan kirimkan ke nomor 9600.
5. Jawa Timur
Bagi kamu yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Kamu.
Contoh: JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.
6. Bali
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Kamu.
Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.
7. Sumatera Utara
Format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Kamu[spasi]warna kendaraan.
Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211
Layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Jika sudah mendapatkan informasi, kamu wajib melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo agar tidak kena denda. (Bang Koboi)