Daerah
Dana Hibah PT Rajawali Rp86 M Segara Dicairkan untuk Pelajar Berprestasi di Sumbar
KabarMinang.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mencairkan dana hibah PT Rajawali sebesar Rp 86 miliar. Dana habah PT Rajawali ini bukanlah APBD murni provinsi, namun dana yang merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumatera Barat.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan dana hibah tersebut kini berada di rekening Bank Nagari Syariah. Awalnya pada tahun tahun 2009 lalu dana hibah itu berjumlah Rp48 miliar, namun mengingat ada sejumlah kendala yang membuat belum bisa mencairkan dana itu. Kini, jumlahnya telah meningkat menjadi Rp86 miliar
"Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp86 miliar hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan," kata gubernur, Kamis 6 Agustus 2020.
Ia menyebutkan mungkin banyak orang menanyakan alasan kenapa uang tersebut tidak digunakan? Hal ini dikarenakan tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut. Sehingga Pemprov Sumatera Barat lebih memilih untuk tidak menggunakan uang itu, dari pada nanti berurusan dengan hukum.
Menurutnya, perlu aturan yang jelas untuk mengelolaan dana hibah itu, karena dana tersebut sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga.
"Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kemenkumham nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis," ucapnya.
Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan bahwa BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. "Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkapnya.
Selanjutnya, gubernur juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan permendagri. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT Rajawali harus menggunakan istilah diskresi.
"Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya," ucap Irwan.
Ia menjelaskan diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumatera Barat ini.
"Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan Gubernur Sumatera Barat dua periode ini.
Kriteria Penerima Dana Hibah PT Rajawali
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri, menyebutkan, Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulasnya.
Selama ini terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi. Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.
Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, tahfidz bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir.
"Yang jelas, kita lebih memprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumatera Barat, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub," terangnya.
Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa.