Nasional
Danantara, dari Gagasan Sumitro Hingga Eksekusi Nyata Prabowo
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan berbagai kebijakan strategis yang bertujuan untuk menjaga stabilitas serta meningkatkan daya beli masyarakat demi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain langkah-langkah jangka pendek, Prabowo juga menyoroti pentingnya transformasi ekonomi melalui berbagai kebijakan yang meningkatkan daya saing, seperti program penyediaan makanan bergizi gratis, ketahanan pangan dan energi, serta optimalisasi pengelolaan BUMN melalui Danantara.
“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara (Daya Anagata Nusantara),” katanya. dilansir dari setneg.go.id, Selasa 18 Februari 2025.
Apa Itu Danantara?
Danantara merupakan bagian dari warisan pemikiran ekonom visioner sekaligus ayah dari Prabowo, yakni Sumitro Djojohadikusumo pada akhir 1980-an. Sumitro mengusulkan pengelolaan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kepentingan investasi nasional.
Dalam pemikiran Sumitro, lembaga tersebut semacam investment trust yang juga berperan sebagai dana penjamin investasi atau guarantee fund. Dia bahkan membayangkan lembaga tersebut dapat membeli saham perusahaan swasta yang menguntungkan.
Saat berpidato dalam rapat anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada 16 Desember 1996, Sumitro menceritakan ia telah menyampaikan gagasan tersebut kepada J.B. Sumarlin, Menteri Keuangan periode 1988-1993. Namun, Sumarlin menolak ide itu secara halus, mengatakan Indonesia belum membutuhkan lembaga pengelola laba BUMN.
- Baca Juga: Danantara Jangan jadi Beban Baru Negara
Sumitro mengungkapkan ia menyampaikan ide tersebut kepada pemerintah Malaysia dan dieksekusi. Meski tidak menyebutnya secara langsung, pernyataan Sumitro merujuk pada Khazanah Nasional Berhad yang didirikan oleh pemerintah Malaysia pada 1993.
Khazanah berfungsi sebagai induk perusahaan negara yang berperan sebagai lembaga investasi sekaligus dana penjamin, sesuai dengan gagasan Sumitro.
Sementara, Prabowo pertama kali mengungkapkan rencananya untuk meluncurkan Danantara saat berbicara pada World Governments Summit pada 14 Februari 2025, dan menyatakan Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.
Danantara yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia, diperkirakan akan mengelola aset lebih dari US$900 miliar atau sekitar Rp14.724 triliun.
Prabowo mengatakan dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak besar di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
“Semua proyek-proyek ini akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” kata Prabowo.
Sementara, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan efisiensi APBN 2025 tidak ditujukan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan akan diinvestasikan ke Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Banyak yang salah persepsi dengan efisiensi yang dilakukan oleh Pak Prabowo, seolah-olah Rp300 triliun sekian untuk Makan Bergizi Gratis. Salah, MBG sudah ada dananya. MBG sudah ada alokasi dananya tersendiri,” kata Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, dikutip dari Antara.
Menurutnya, efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya mencapai Rp24 triliun. Sedangkan yang lainnya diinvestasikan untuk Danantara.
“Di mana untuk tahun 2025 saja akan dibangun 15 mega proyek, jadi untuk investasi, bukan untuk Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.
Adapun, BPI Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar di Indonesia yang memiliki dominasi di berbagai sektor, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID.
Dilansir dari kagama.id, dalam Analisis Hukum dan Dampak Pembentukan BPI Danantara: Keterkaitan dengan Kementerian BUMN dan Implikasinya pada Ketenagakerjaan, dikatakan meski BPI Danantara memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN, ada beberapa kelemahan dan tantangan yang perlu diperhatikan.
Pembentukan entitas terpisah seperti BPI Danantara berisiko menambah birokrasi baru yang dapat memperlambat pengambilan keputusan.
Meski keterkaitan dengan Kementerian BUMN penting untuk koordinasi strategis, hal ini dapat menimbulkan ketergantungan dan memperpanjang proses koordinasi, terutama jika belum ada batasan peran yang jelas antara pengelolaan aset BUMN oleh BPI Danantara dan fungsi pengawasan oleh Kementerian BUMN.
Efektivitas BPI Danantara juga bergantung pada integritas serta kapabilitas manajemen dalam mengelola aset-aset strategis. Jika tidak dikelola dengan baik, aset negara yang seharusnya meningkatkan nilai BUMN justru berisiko menjadi beban atau mengalami inefisiensi.
Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut, yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari lalu, mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 18 Feb 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Feb 2025