DJP Ringkus Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif Senilai Rp10,5 Miliar

Ilustrasi DJP. Foto: Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meringkus tersangka penerbitan faktur pajak fiktif yang merugikan negara Rp10,5 miliar. Penyidik menjemput paksa tersangka berinisial D-F alias F-R di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Tim penyidik berhasil menangkap dan menahan DF alias FR dengan dibantu oleh personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa 6 April 2021.

Proses hukum atas perbuatan DF sebenarnya telah dimulai sejak 2017. Namun, DF tidak kooperatif saat menjalani penyelidikan. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidikan tanpa alasan yang wajar, DF dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018.

Tersangka diketahui menjalankan praktik ini melalui sebuah perusahaan bernama PT PIS. Aksi DF menerbitkan faktur pajak fiktif dilakukan sejak 2010 hingga 2012 silam.

Untuk diketahui, faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Faktur pajak ini diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Modus utama praktik ini ialah memasukan bukti lembar faktur pajak fiktif dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaku kemudian bertujuan mendapatkan pengembalian pajak atau restitusi dari pajak yang disetorkannya melalui SPT Tahunan.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 39A Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada Desember 2020. Wajib pajak berinisial M-S terbukti menerbitkan faktur pajak dari transaksi tidak sebenarnya atau fiktif. Nilai kerugian yang ditanggung negara saat itu mencapai Rp21,2 miliar.

Pengadilan Negeri Depok memberi vonis empat tahun penjara dan denda Rp42,4 miliar kepada terdakwa. (TrenAsia.com)


Related Stories