DKP Sumbar Temukan Penambahan Jumlah Nelayan Bagan di Danau Singkarak

Pemandangan Danau Singkarak (Foto: Shutterstock/Zharfan)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan keberadaan bagan masih terpantau beroperasi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok. Bahkan jumlahnya meningkat dibandingkan beberapa tahun terakhir.

Kepala DKP Sumbar Desniarti, menyebut perkembangan jumlah bagan di Danau Singkarak pada tahun 2019 sebelum ada penertiban berjumlah 503 unit.

Setelah ada penertiban di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit. Namun dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit tahun 2021, dan data hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.

"Bagan memang tidak dibolehkan karena  merusak habitat ikan bilih. Makanya penertiban, tapi tampaknya masih saja ada nelayan bagan," katanya dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022, yang digelar di Aula DKP Sumbar, Senin 14 November 2022.

Menurutnya melihat bandelnya nelayan bagan itu, DKP menyatakan perlu penindakan berupa sanksi pidana terhadap pemilik bagan tersebut, agar ada efek jera.

Ia menyatakan langkah-langkah itu perlu dilakukan, karena kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih sebagai ikan endemik di Danau Singkarak.

Kondisi ini juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional karena tangkapannya semakin merosot," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mendukung upaya penertiban karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.

Mahyeldi meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal, atau investor yang dikelola warga lokal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi (tengah) bersama Kepala DKP Sumbar Desniarti (kanan) dalam rapat koordinasi operasional pengawasan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak tahun 2022,yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, di Aula DKP Sumbar, Senin 14 November 2022. Foto: Humas Pemprov

"Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya," tegas dia.

"Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya," sambungnya.

Gubernur juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.

"Pengalaman di Nagari Sumpu perlu jadi pelajaran bagi nagari lain. Ada perwali larangan bagan, sehingga bisa menjaga kelestariaan populasi ikan endemik," katanya.

Selain penertiban, gubernur juga menyebut komitmen masyarakat juga penting guna kelancaran alternatif solusi yang nantinya diberikan kepada para nelayan. Untuk itu, gubernur berharap dukungan dari semua pihak terkait.

Mahyeldi juga berharap agar sedimen danau yang semakin tinggi juga menjadi perhatian bersama.

Untuk itu, perlu upaya serius untuk meminimalisir pembuangan sampah ke Batang Lembang yang bermuara ke Danau Singkarak.

Editor: Egi Caniago

Related Stories