DPMPTSP Sumbar Dorong Kabupaten dan Kota Tuntaskan Penyusunan RUPM

Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri (Foto: dok pribadi Adib)

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat menyebutnya belum semua daerah di Sumbar yang melakukan proses penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya juga telah melakukan rapat evaluasi pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RUPM itu. Hasilnya belum semua daerah yang telah melakukan proses penyusunan RUPM tersebut.

"Rapat yang kita gelar itu, sifatnya kita dari provinsi memfasilitasi saja. Karena kewenangannya itu ada di kabupaten dan kota, bukan di provinsi. Kita berharap penyusunan RUPM segera dilakukan oleh daerah," kata Adib, Kamis (1/12/2022).

Ia menyampaikan pada rapat yang digelar itu, ada empat kabupaten dan kota yang dilibatkan yakni Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok dan Kota Sawahlunto.

Dikatakannya pada rapat evaluasi tersebut menemukan dua daerah yakni Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto sudah menyusun RUPM.

Sementara, daerah lainnya yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kota Solok masih pada tahap naskah akademis untuk penyusunan RUPM.

"Saat ini ada beberapa daerah kabupaten dan kota yang belum melakukan proses penyusunan RUPM," sebutnya.

Adib menjelaskan pada rapat evaluasi Perkada RUPM yang digelar itu, merupakan salah satu upaya DPMPTSP Sumbar untuk bisa berkoordinisasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, terutama mencarikan solusi terkait persoalan yang dihadapi.

Dia menyebutkan beruntung rapat koordinasi tersebut terlaksana, karena ada ditemukan beragam persoalan RUPM tidak bisa diselesaikan.  

"Ternyata kita menemukan penyebab belum semua daerah di Sumbar yang selesai menyusun RUPM itu yaitu hanya sebagian kabupaten/kota yang menjadikan Perda RT/RW dan RUPM sebagai acuan dalam penyusunan kabupaten/kota. Padahal hal tersebut penting," tegasnya.

Adib menjelaskan RPJPD dan RPJMD merupakan dokumen yang dijadikan acuan oleh seluruh kabupaten/kota di Sumbar dalam penyusunan RUPM provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu penting untuk mengacu pada rencana pembanguan tersebut.

Untuk itu, dia menyatakan rapat evaluasi Perkada RUPM yang digelar merupakan juga salah satu upaya DPMTPSP untuk bisa berkoordinisasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sekretaris DPMPTSP Sumbar, Widya Sari, yang turut membuka kegiatan tersebut, mengatakan kegiatan evaluasi tentang Perkada RUPM daerah penting untuk dilakukan bagi daerah.

Karena kegiatan evaluasi itu sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2013 tentang RUPM Provinsi Sumbar Pasal 6 Ayat (3) bahwa pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali setiap dua tahun.

Lalu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota disebutkan, dokumen RUPM sebagai acuan pelaksanaan dan pengembangan penanaman modal daerah idealnya disusun paling lambat dua tahun setelah terbitnya Perpres tersebut.

RUPM merupakan dokumen perencanaan jangka panjang (25 tahun) yang mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersifat dinamis.

"Jadi RUPM itu dapat menyesuaikan dengan visi misi Kepala Daerah, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan atau review secara berkala, ujarnya. (Adv)

Editor: Egi Caniago

Related Stories