Ekonomi
Dugaan Kartel Minyak Goreng, Ini Daftar 27 Perusahaan yang Dilaporkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikan status hukum dari tahap Penyelidikan ke tahap Pemberkasan, terkait kasus dugaan kartel minyak goreng di berbagai perusahaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat terdapat 27 terlapor dalam perkara kartel minyak goreng ini yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa).
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kartel ini sejak 30 Maret 2022.
"KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia," kata Gopprera dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Gopprera, KPPU saat ini telah mengantongi dua jenis alat bukti yang ada. Sehingga nantinya kasus ini dapat diteruskan ke tahap pemberkasan.
Nantinya, dalam proses pemberkasan tim KPPU akan melakukan penelitian kembali terkait laporan hasil penyidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
- Kasus Penggelapan Kartu Kredit, Bank BCA dan Bank Mandiri Digugat Nasabah
- Assesment Kearsipan Internal Semen Padang, Departemen Keuangan Terbaik I
- UPZ Baznas Semen Padang Serahkan Beasiswa Rp1,4 M kepada 1.470 Penerima
- Semen Padang Bantu Pengecoran Jalan ke Pondok Pesantren Darul Ulum
Sebelumnya, endusan kartel minyak goreng ini terlihat dari tren penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) pada masa dan pasca larangan ekspor CPO tidak diiringi oleh penurunan harga minyak goreng kemasan.
Dalam temuannya, diduga ada ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.
Berikut 27 Perusahaan terlapor dugaan kartel:
- PT. Asian Agro Agung Jaya
- PT. Batara Elok Semesta Terpadu
- PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT. Bina Karya Prima
- PT. Incasi Raya
- PT. Selago Makmur Plantation
- PT. Agro Makmur Raya
- PT. Indokarya Internusa
- PT. Intibenua Perkasatama
- PT. Megasurya Mas
- PT. Mikie Oleo Nabati Industri
- PT. Musim Mas
- PT. Sukajadi Sawit Mekar
- PT. Pacific Medan Industri
- PT. Permata Hijau Palm Oleo
- PT. Permata Hijau Sawit
- PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT. Salim Ivomas Pratama
- PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
- PT. Budi Nabati Perkasa
- PT. Tunas Baru Lampung Tbk
- PT. Multi Nabati Sulawesi
- PT. Multimas Nabati Asahan
- PT. Sinar Alam Permai
- PT. Wilmar Cahaya Indonesia
- PT. Wilmar Nabati Indonesia
- PT. Karyaindah Alam Sejahtera. (TrenAsia.com)