Ekonom Bhima Yudhistira: Urgensi PMK 49 Tahun 2023 Dipertanyakan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dipertanyakan

eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dipertanyakan menyusul adanya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengimbau agar pemerintah tidak terjebak dalam kontestasi politik menjelang Pemilu 2024 untuk menggunakan instrumen belanja pegawai demi mendorong belanja konsumtif.

"Seharusnya Kemenkeu tegas dalam mengatur belanja pegawai, bukan sekedar utak atik tukin. Selain itu masih banyak masalah lain yang harusnya jadi fokus seperti soal beban utang, infrastruktur, anggaran pangan hingga soal bansos," katanya kepada TrenAsia.com,Senin, 22 Mei 2023.

Urgensi Kenaikan Belanja Pegawai

Bhima menilai, kebijakan tersebut lebih kental motif belanja populis daripada kebutuhan. Padahal menurutnya belanja pegawai sepanjang 2019 hingga 2023 telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Kenaikan sebanyak 17,5 persen dari sebelumnya di 2019 sebesar Rp376 triliun menjadi Rp442 triliun di 2023. Kalau kenaikan gaji PNS ditujukkan untuk melindungi dari inflasi rasanya sudah diakomodir dalam berbagai tunjangan termasuk gaji ke-13," paparnya.

Belanja Pegawai Terlalu Gemuk

Bhima menyebut masalah utama anggaran justru terletak pada beban belanja pegawai yang terlalu gemuk sehingga membuat ruang fiskal menyempit. Padahal masih banyak kebutuhan anggaran yang lebih penting atau darurat, misalnya meningkatkan bansos bagi lapisan rentan dan miskin.

Tak hanya itu, Bhima menyatakan bahwa pemerintah juga perlu mempersiapkan bantuan subsidi pupuk yang memadai karena adanya dampak El Nino. “Sektor usaha yang butuh stimulus dari APBN juga banyak salah satunya industri padat karya tekstil dan alas kaki yang sedang diterpa badai PHK.” (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories