Daerah
Gubernur Sumbar Nyatakan Sikap Tolak UU Cipta Kerja
KabarMinang.id - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang menyampaikan pernyataan sikap menolak UU Cipta Kerja bertepatan di hari ini Kamis 8 Oktober 2020.
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada hari ini Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumalera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Surat pernyataan itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).