Hendri Septa Sebut Gara-gara Warga Cuek Covid-19 Anak-anak tak Bisa Bersekolah

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa/Foto: ist

KabarMinang.id - Jumlah warga positif Covid-19 meningkat pesat di satu bulan belakangan di Kota Padang. Semua itu dikarenakan mulai turunnya kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Cukup banyak yang cuek dan tidak bermasker. Imbasnya, anak-anak tak bisa bersekolah selama hampir tujuh bulan," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin 14 September 2020.

Dikatakannya, Padang hingga kini berada di zona merah. Untuk bisa melaksanakan belajar tatap muka, suatu daerah mesti berada di zona hijau.

Bahkan Mendiknas menetapkan, daerah yang sudah zona hijau harus memastikan tidak ada lagi warga yang positif Covid-19 agar bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

“Kasihan anak-anak kita, sampai kapan dan berapa lama mereka di rumah saja,” ujar Hendri Septa.

Sejak sebulan belakangan ini, jumlah warga terpapar Covid-19 mencapai angka seribu orang lebih. Sedangkan di masa PSBB lalu, jumlah terpapar virus corona dapat tertekan, sekitar 500 orang saja.

“Jika dibiarkan terus menjelang akhir tahun dikhawatirkan peningkatannya dapat mencapai tiga kali lipat dari yang sekarang,” sebut wawako.

Agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Adapatasi Kebiasaan Baru (Perda AKB). Bagi masyarakat yang tidak melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19 akan didenda dan bisa berujung pada kurungan.

“Mari kita peduli dan menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah 180 derajat,” ungkap Hendri Septa.

Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.

Dalam Perda itu juga ditekankan kepada panitia sebuah kegiatan untuk menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar, panitia atau penanggungjawab kegiatan akan didenda sebesar Rp500 ribu bahkan Rp15 juta atau kurungan selama satu bulan. (relis)

Bagikan

Related Stories