Ingin Berlebaran ke Pariaman? Baca Dulu Syarat Ini

Ikon wisata Pariaman yakni Tabuik. Foto: @mila_darmayati

Pemerintah Kota Pariaman mulai hari ini Kamis 6 Mei 2021 mengoperasikan kembali Posko Perbatasan di beberapa titik di daerahnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pariaman, sekaligus menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dikatakannya terkait saat ini semakin tingginya angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat dan daerah lainya, serta untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman, karena itu selain mengaktifkan kembali posko satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kantor Balaikota.

"Kita juga mengoperasikan kembali posko perbatasan yang ada," kata Genius Umar, dikutip dari situs resmi Pemko Pariaman, Kamis 6 Mei 2021.

Menurutnya pelarangan untuk mudik lebaran ini, sesuai dengan SE tersebut diberlakukan sejak Kamis, tanggal 6 Mei 2021 (besok), hingga Senin 17 Mei 2021, atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan modal transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

“Tim yang ada di posko perbatasan ini nantinya akan bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh setiap pengendara, pencatatan identitas dan trafik perjalanan dari pengendara serta penyemprotan desinfektan kepada setiap mobil yang melintas,” ungkapnya.

“Pemeriksaan di perbatasan ini kita lakukan sampai  nantinya penyebaran Covid-19 ini dapat kita tekan, dan kita semua tentu berharap agar pandemi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini, dapat segera berlalu, sehingga aktifitas kita kembali berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Tim yang ada di posko di perbatasan nantinya akan diisi mulai dari TNI, Polri, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta BPBD Kota Pariaman.


Related Stories