Ini Proses yang Harus Dilalui Penumpang Saat Mendarat di BIM

Salah seorang penumpang tengah mengisi data diri sebagai ketentuan COVID-19 saat mendarat di BIM. Foto: Anov/trenasia.com

PADANG – Ada sejumlah proses yang harus diikuti oleh penumpang yang datang maupun yang akan berangkat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Setiap penumpang akan mengisi sejumlah data hingga melakukan rapid test yang disediakan pihak bandara.

Dari pengalaman yang lalui oleh TrenAsia.com (mitra media kabarminang.id) proses itu sudah dimulai saat penumpang turun dari pesawat. Di sini, penumpang diwajibkan mengisi data diri yang menerangkan daerah asal, kemudian menuliskan kota tujuan di Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam memantau setiap pendatang yang menginjakkan kakinya di Sumatera Barat. Proses pengisian data itu tidak hanya bagi penumpang yang berasal dari Sumatera Barat saja, tetapi seluruh penumpang yang sifatnya wisatawan juga harus mengikuti proses tersebut.

Kemudian penumpang akan diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan secara online melalui situs inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang tersedia dalam aplikasi android yang telah tersedia di playstore.

Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan dan menjalani wawancara dengan petugas pengawas yang ada di bandara tersebut. Nah, setelah selesai di tahap ini, penumpang diarahkan ke ruang pemeriksaan swab di pintu keluar kedatangan bandara.

“Mereka yang datang ke Padang ini akan kita pantau. Kalau positif nanti kita kabari untuk dilakukan langkah selanjutnya dalam program mencegah agar tidak terjadi penyebaran wabah COVID-19,” kata petugas yang menggunakan APD itu, Senin 16 Juni 2020.

Ada kabar baik untuk melakukan tes swab ataupun rapid test di BIM. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan tes swab da rapid test secara gratis setiap penumpang yang datang ke Sumatera Barat.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah setempat untuk memberikan rasa aman kepada setiap orang yang datang ke Sumatera Barat.

Adanya langkah tes swab dan rapid test itu, mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan No 5 tahun 2020, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 32 tahun 2020. Kepada masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara di BIM, diwajibkan untuk menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.

Seperti yang dikatakan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno beberapa waktu lalu bahwa Pemprov menyediakan tes swab dan rapid test gratis bagi setiap penumpang yang ada di BIM. Untuk melakukan rapid test, Pemprov bekerjasama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang, yang sudah dimulai 12 Juni 2020

Untuk itu, kepada setiap orang yang datang ke Sumatera Barat, baik itu wisatawan, harus dipastikan terlebih dahulu bebas dari COVID-19. Pengunjung yang datang melalui jalur udara, disediakan tes swab gratis di BIM, sementara bagi yang datang melalui jalur darat harus menjalani rapid test di sembilan pintu masuk Provinsi Sumatera Barat.

Pemprov Sumatera Barat tidak hanya menyediakan fasilitas tes swab gratis bagi para wisatawan, tetapi juga bagi setiap pengelola travel, pelaku wisata, dan pekerja di perhotelan.

Bagikan

Related Stories