Ini Syarat Bagi Daerah untuk Laksanakan Salat Idul Adha Situasi Pandemi

Ilustrasi pengecekan suhu tubuh untuk jemaah di masjid/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang syarat dan ketentuan bagi masyarakat di berbagai daerah untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah, baik itu untuk di masjid maupun di mushala.

Pada intinya, pemerintah membolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha. Namun tidak semua daerah yang dapat melaksanakannya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, ada ukuran kelayakan tempat penyelenggraan Hari Raya Idul Adha. Seperti harus berdasarkan status zonasi yang diampu oleh masing-masing Gugus Tugas Daerah.

“Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” katanya, dikutip dari TrenAsia.com

Mudik Idul Adha

Menurutnya, hal lain yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha tahun ini adalah adanya potensi arus mudik. Masih dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah akan mengantisipasi penyelenggaraan ibadah di masa kenormalan baru saat ini.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk tetap menutup Masjid Istiqlal, Jakarta dari aktivitas Hari Raya Iduladha nanti. Alasannya, Masjid Istiqlal masih dalam proses renovasi besar.

Meskipun proses rekonstruksi Masjid Istiqlal telah rampung 98%, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar mengungkapkan masih ada beberapa bagian terutama di pintu masuk utama masjid belum bisa digunakan untuk menampung jumlah jemaah yang banyak pada saat penyelenggaraan salat Iduladha yang akan tiba dua pekan lagi.

“Apabila dipaksakan, jemaah pasti akan berdesak-desakan dan secara teknis harus antre tes suhu badan sebelum masuk masjid, diperkirakan 3-4 jam sebelumnya.”

Bagikan

Related Stories