Ini Syarat Bagi yang Ingin Pulang Kampung Menggunakan Pesawat

Ilustrasi. Foto: parisperfect.com

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021, tetapi pengetatan larangan mudik Lebaran telah diberlakukan sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan pengetatan larangan mudik juga tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Larangan serta pengetatan larangan mudik diberlakukan ke seluruh moda transportasi.

Meski begitu, dikutip dari addendum, masyarakat sebenarnya masih bisa melakukan perjalanan selama masa pengetatan larangan mudik, pada 22 April-5 Mei 2021.

Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, kemudian barulah mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila ada hasil tes negatif tetapi ditemukan gejala, maka calon penumpang tak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut mengatur pengecualian larangan pengoperasian transportasi udara selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Pengecualian larangan berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis,

Kemudian, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Meski begitu, calon penumpang non mudik tetap harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. (TrenAsia.com)


Related Stories