Nasional
Inilah Aturan Soal Barang Berharga yang Hilang Saat Naik Bus
JAKARTA - Akhir-akhir ini masalah tentang barang berharga hilang di suatu bus sedang hangat diperbincangkan di media sosial. Seperti yang Anda ketahui, bus kerap menjadi pilihan transportasi untuk bepergian atau liburan. Namun, kejadian hilangnya barang berharga di dalam bus tentu menjadi momok tersendiri bagi penumpangnya.
Contohnya cerita setelah seorang penumpang bus bernama Widino Arnoldy, yang mengaku kehilangan iPad miliknya dalam perjalanan menumpang Bus Rosalia Indah dari Wonosobo, Jawa Tengah ke Ciputat, Jakarta Selatan pada 20 Desember 2023.
Melalui media beberapa waktu lalu, Direktur Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin bahwa perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas.
Sebenarnya bagaimana aturan barang berharga yang hilang saat naik bus?
- Daftar Film Indonesia yang Meraih Kesuksesan di Festival Internasional 2023
- Semarakkan Hari Disabilitas Nasional, Jamkrindo Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Pelajar Disabilitas
- Menguak Misteri Bagaimana Terbentuknya Lubang Hitam
Aturan Soal Barang Berharga yang Hilang Saat Naik Bus
Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat pengguna bus umum, adalah menjaga barang bawaannya saat bepergian menggunakan bus penumpang.
Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin menyebutkan, tidak ada regulasi yang mengatur untuk penggantian barang bawaan dan barang berharga penumpang yang hilang.
Perusahaan bus juga biasanya sudah memberikan himbauan agar penumpang menjaga barang bawaan dan barang berharga pribadinya masing masing seperti dompet, ponsel, atau gadget lainnya.
“Karena kejahatan tidak bisa dideteksi kapan terjadinya. Mereka (pelaku kejahatan) one step ahead (selangkah lebih maju) dari aparat penegak hukum. Dibawa ke ranah hukum pun saya ragu. Tidak ada pilihan lain, kita sebagai penumpang harus lebih berhati-hati,” kata Hery.
Pada pasal 192 poin 4 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan disebutkan, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan kesalahan kelalaian pengangkut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No.15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, Bab X (Hak dan Kewajiban Penumpang), juga tidak mengatur jika terjadi kehilangan pada barang bawaan dan barang berharga pribadi penumpang.
Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menyampaikan, jika dilihat dari perjanjian induk mengenai angkutan penumpang, yang diatur adalah orangnya sebagai penumpang.
Ketika seseorang membeli tiket bus, yang dibayar adalah jasa angkutan orangnya. Terlebih apabila penumpang tidak memberitahukan pada petugas bahwa dirinya membawa barang berharga.
“Begini, kalau barang berharga itu konsumen men-declair atau nggak, saya bawa barang berharga, Kalau nggak bagaimana caranya perusahaan bus tahu dia bawa barang berharga?,” ujar Sudaryatmo.
Kalaupun penumpang mau mengadukan kehilangannya, tambah Sudaryatmo hal itu diakukan saat tiba di tujuan.
- Angkasa Pura 1 Luncurkan Posko Monitoring Angkutan Udara Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
- Lewat Jalan Jol Trans Jawa dari Jakarta ke Semarang Saat Nataru Bisa Dapat Diskon 10 Persen
- Mewujudkan Lansia Tangguh, Sekolah Lansia Wreda Harum Mahottama Wisuda 30 Siswa
“Jangan pas sudah di rumah baru komplain. Bagaimana operator bisa tahu kalau benar hilangnya dalam bus saat perjalanan?,” katanya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 28 Dec 2023
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Des 2023