Inilah Platform Investasi Ilegal yang Diidentifikasi Satgas PASTI

Ilustrasi pelaku investasi ilegal. (Freepik)

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau yang dikenal sebagai Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), pada bulan November 2023 lalu mengungkapkan temuan terbaru mengenai kegiatan investasi dan keuangan ilegal di Indonesia. 

Pada periode tersebut, Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Berikut ini daftar platform investasi ilegal yang diidentifikasi Satgas PASTI:

Penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit

(Di kategori ini, platform-platform investasi ilegal yang namanya tertera di bawah teridentifikasi melakukan penawaran investasi dengan melakukan tugas tertentu.)

  1. Detik Trans Indonesia
  2. Global Online Shop
  3. Millennial Digital Business
  4. Platform Universal Multi Indojaya
  5. Rans Indonesia/PT Anugrah Persada Trading
  6. Trends Digital
  7. Big Commerce
  8. Easy Business Trusted
  9. PT Aurigintech
  10. PT Impetus Fintech
  11. Yahoo Shopping
  12. Simonida Media

Penawaran Investasi Tanpa Izin

  1. Addicted Party - Melakukan penawaran investasi tanpa izin melalui kegiatan perdagangan
  2. PT. Delima Investama - Melakukan kegiatan usaha berkedok perdagangan berjangka komoditi
  3. Go All Trading Academy - Melakukan kegiatan usaha berkedok perdagangan berjangka komoditi
  4. Traxindo - Melakukan kegiatan penasihat berjangka tanpa izin
  5. Iprice - Money games
  6. Troom Trade - Robot trading ilegal
  7. FF91 - Penawaran investasi tanpa izin

Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin 

  1. Coin Trade - Perdagangan aset kripto tanpa izin
  2. Investasi No Hoax (Inox) - Penawaran investasi trading tanpa izin

Kegiatan Pencatatan Keuangan Tanpa Izin

  1. Moni/PT. Mudah Atur Uang - Aplikasi pencatatan keuangan yang meminta akses terhadap akun dan password m-banking

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Satgas PASTI segera mengambil langkah-langkah tegas, termasuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. 

Lebih lanjut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat pencapaian lainnya pada bulan November 2023. Mereka berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai website dan aplikasi. 

Selain itu, 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi juga ditemukan dan diambil tindakan pemblokiran.

Mengacu pada catatan sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan aktivitas 8.149 entitas keuangan ilegal. 

Angka tersebut terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal. 

Sebagai langkah preventif lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Dalam rangka menindaklanjuti hal ini, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Jan 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 09 Jan 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories