Nasional
Insentif Kendaraan Listrik RI Didesak Dipercepat, Ini Penjelasan Kadin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendesak program insentif kendaraan listrik untuk segera digulirkan. Pasalnya, insentif ini dapat mempercepat elektrifikasi dan pencapaian target transisi energi sekaligus mendukung Indonesia menjadi raksasa kendaraan listrik dunia.
Arsjad mengungkapkan, dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN seperti Thailand dan Malaysia, Indonesia masih tertinggal dalam hal adopsi kendaraan listrik. Menurut riset McKinsey pada 2021, Thailand berhasil memperoleh persentase adopsi kendaraan listrik sebesar 0,7% dan Malaysia sebesar 0,3%. Sedangkan Indonesia baru mampu melakukan adopsi kendaraan listrik sebesar 0,1%.
“Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari Pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik,” kata Arsjad pada Jumat, 14 April 2023.
Keterlambatan adopsi dari kendaraan listrik di Indonesia disebabkan karena adanya harga yang masih terbilang cukup tinggi bagi masyarakat untuk berpindah dari kendaraan non listrik menjadi kendaraan listrik. Sedangkan untuk negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, terdapat berbagai insentif yang mampu mendorong masyarakatnya untuk berpindah mengadopsi kendaraan listrik.
Untuk itulah, dikeluarkan berbagai insentif yang mampu membantu masyarakat dan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia berkembang lebih cepat. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, pemerintah menargetkan adopsi kendaraan listrik hingga 2 juta unit pada tahun 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan motor listrik konversi melalui Kementerian Perindustrian.
Bagi para pelaku industri kendaraan listrik, terdapat insentif fiskal yang diberikan yaitu:
- Tax holiday hingga 20 tahun
- Super deduction hingga 300% untuk pengembangan dan penelitian
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai
- Pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor
- PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kementerian Perindustrian sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%
- Biaya masuk impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD) dan bea masuk Completely Knock Down (CKD) juga akan ditiadakan melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China
- Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%
Secara akumulatif, insentif-insentif tersebut akan mencapai 32% harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk harga jual motor listrik selama perkiraan masa hak pakainya. (TrenAsia.com)