Jangan Terburu-buru, 7 Hal Ini Harus Dipertimbangkan Sebelum Membeli Rumah KPR Subsidi

Ilustrasi. Rumah Bersubsidi

Memiliki rumah adalah keinginan semua orang. Salah satu cara untuk dapat membeli rumah adalah menggunakan sistem kredit pemilikan rumah atau KPR. KPR sendiri ada dua macam, yaitu KPR subsidi dan non subsidi.

Membeli rumah dengan sistem KPR subsidi artinya kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Berikut ulasan lengkap mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin membeli rumah melalui sistem KPR subsidi.

1. Syarat Pengajuan KPR Subsidi

  • Berikut syarat pengajuan KPR subsidi yang harus Anda ketahui:
    Warga Negara Indonesi a(WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun
  • Belum pernah memiliki rumah pribadi
  • Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
  • Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional

2. Harga Rumah

Pemerintah memberikan santunan dana khusus untuk PR bersubsidi. Oleh karena itu, harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR non subsidi. Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp100.000.000 hingga Rp300.000.000. Sedangkan, harga rumah KPR non subsidi umumnya berada di atas angka Rp300.000.000.

3. Jenis Suku Bunga

Ketika Anda ingin mengajukan KPR non subsidi, Anda akan mengenal dua tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate). Bunga tetap adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan. Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.

Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit Anda secara otomatis akan bertambah. Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan pun tentunya juga ikut menurun.

Berbeda dengan KPR non subsidi yang terdiri dari 2 jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5%.

4. Ukuran atau Tipe Rumah yang Akan Dibeli

Rumah yang dibeli melalui sistem KPR subsidi pemerintah memiliki ukuran luas maksimal 36 meter persegi (tipe 36).

5. Fasilitas Rumah KPR Subsidi

Rumah yang dibeli melalui sistem KPR subsidi hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.

6. Lokasi Rumah KPR Subsidi

Lokasi rumah yang dibeli melalui sistem KPR subsidi pada umumnya di daerah yang jauh dari pusat kota. Hal ini bertujuan untuk pembanguan daerah tersebut atau untuk mengembangkan kota baru.

7. Waktu Renovasi

Rumah bersubsidi menerapkan peraturan di mana hunian tersebut baru dapat direnovasi setelah 2 tahun pertama. (TrenAsia.com)


Related Stories