Kaltim Siap Jalankan Program Karbon, Anggaran dari Bank Dunia

Kaltim terima uang muka dalam program Forest Carbon Partnership Facility. Benua Etam dianggap mampu melestarikan hutan. Foto: Ferry Cahyanti/Ibukotakini.com (Forest Carbon Partnership Facility )

Kalimantan Timur memperoleh pembayaran uang muka atas keberhasilan dalam program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Hal itu terungkap dalam Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund di Balikpapan, Selasa 8 November 2022.  

"Kami senang dengan persetujuan pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta atau sekitar 20% dari total komitmen dalam perjanjian," ungkap Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam pernyataan resmi.

Menurut Isran, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). 

Berdasarkan surat dari Bank Dunia tentang Konfirmasi untuk otoritasi pembayaran (EAD/B/1) pada tanggal 20 Oktober 2022, berasumsi bahwa uang muka telah ditarik oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sehingga, pembayaran kontrak ER antara BPDLH dan pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk desa dapat dimulai.

FCPF merupakan kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emosi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan. 

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.

"Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan parsitipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi," papar Isran Noor. 

Manfaat atau uang muka penurunan emisi USD 20,9 Dolar (Rp 320 miliar) akan didistribusikan ke instansi yang bertanggung jawab yakni pemberian uang ini akan dialokasikan untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2021 tentang mekanisme bagi hasil penurunan emisi di Kaltim, agar memastikan manfaat dapat tersampaikan kepada penerima manfaat terutama kelompok masyarakat adat dan penduduk desa," Jelas mantan Bupati Kutai Timur ini. 

Ditambahkannya uang pembayaran dimuka oleh Bank Dunia sangat penting bagi Pemerintah Kaltim dalam rangka uji coba pelaksanaan pembagian manfaat kepada penerima manfaat.

Selain itu, hal ini sangat penting juga untuk meyakinkan masyarakat Kalimantan Timur bahwa upaya pengurangan emisi telah membuahkan hasil dengan pembayaran ini. (ibukotakini.com)

Editor: Egi Caniago
Tags IKNBagikan

Related Stories