Daerah
KB PII Sumbar Nyatakan Sikap Soal Penyerangan Sekretariat PII dan GPII di Jakarta
KB PII Sumbar Nyatakan Sikap Soal Penyerangan Sekretariat PII dan GPII di Jakarta
KabarMinang.id - Seperti yang disampaikan oleh Pengurus Besar (PB) PII melalui surat Pernyataan Sikap PB/Sek/27/X/1442-2020, tanggal 13 Oktober 2020, yang pada intiya menyatakan bahwa telah terjadi penyerangan, pengrusakan terhadap kantor PB PII dan GPII di Jalan Menteng Raya 58 Jakarta, oleh oknum aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demo Penolakan UU Cipta Kerja tanggal 13 Oktober 2020, akibat sikap aparat yang represif tersebut, ada yang terluka, dari potongan.
Video dan foto didapat terdapat bercak darah yang tercecer di lantai. Atas hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Keluarga Besar PII Sumatera Barat Elyunus selaku organisasi Alumni menyatakan sikap sebagai berikut :
- Menyesalkan dan mengutuk tindakan aparat yang membabi buta, merusak properti, melukai atau menganiaya manusia. Tindakan tersebut, atas nama hukum, atas nama pengamanan aksi, tidak dapat dibenarkan untuk dilakukan.
- Tindakan tersebut telah mencederai negara demokrasi, yang menjamin kebebasan berpendapat, tugas polisi adalah mengamankan, dan menempuh cara-cara yang persuasif dan manusiawi, mana kala ada pelanggaran atau penyimpangan.
- Meminta Kapolda Metro Jaya harus menjelaskan permasalahan yang terjadi kepada publik, dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kapolda mesti melakukan pemeriksaan internal, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat di lapangan.
- Kapolda Metro Jaya agar segera membebaskan Pengurus PII dan GPII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan oknum aparat kepolisian tersebut.
- Meminta Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas telah terjadinya penganiayaan dan pelanggaran HAM oleh oknum aparat kepolisian di Kantor PII dan GPII. (rilis)