Nasional
Kedua Kalinya Pelaksanaan Haji Dilarang Bagi Negara Luar dari Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi resmi menyatakan melarang jamaah dari negara lain melaksanakan haji. Artinya pelaksanaan gaji hanya bisa dilakukan bagi warga Arab Saudi saja, dan hal ini dampak dari pandemi COVID-19.
Saudi Press Agency (SPA), Sabtu, 12 Juni 2021, melaporkan Kementerian Haji Saudi menyatakan bahwa hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin atau diimunisasi COVID-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji.
Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Makkah itu juga menetapkan batasan 60.000 jemaah yang bisa mengikuti haji tahun ini.
“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona,” kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam konferensi pers yang disiarkan televisi oleh SPA.
“Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus COVID yang tinggi, tantangan lainnya adalah varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah.
Menteri al-Rabiah mengatakan hanya vaksin COVID yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson yang akan berlaku untuk haji.
Sejumlah sumber mengatakan kepada Reuters pada Mei bahwa sebuah rencana sedang dipertimbangkan untuk melarang jemaah dari luar negeri melaksanakan haji, kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim berbadan sehat yang mampu melaksanakannya.
Sebelum pandemi mengharuskan orang-orang menjaga jarak sosial, sekitar 2,5 juta jemaah biasa mengunjungi tempat-tempat paling suci Islam di Makkah dan Madinah untuk haji selama seminggu.
Sementara untuk ibadah umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun, secara keseluruhan menghasilkan pemasukan bagi Saudi sekitar US$12 miliar (sekitar Rp170,7 triliun) per tahun, berdasarkan data resmi pemerintah. (TrenAsia.com)