Daerah
Kemenkominfo Ingatkan Warga tak Sembarang Sebar NIK
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menegaskan kepada masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting.
Ia menilai apabila data peribadi itu tidak dijaga dengan baik, maka akan muncul permasalahan yang pelik. Sebab, sumber utama data peribadi adalah NIK. Untuk itu masyarakat diharapkan tidak memberikan NIK kepada pihak lain.
"Saya harapkan betul agar masyarakat betul-betul menjaga NIK nya. Karena bisa saja ada oknum yang menyalahgunakan NIK tersebut," katanya, seperti dikutip dari trenasia.com
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan ilegal dan penggunaan data secara tidak sah. Penyalahgunaan data merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
Melihat pada awal Juni lalu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan izin kepada 13 penyelenggara di bidang jasa keuangan untuk pemanfaatan data kependudukan. Akses tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kemendagri baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia.
“Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna dapat meningkatkan kecepatan, efektifitas, dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, subsidi,” kata dia secara terpisah.
Dia juga menyadari adanya kecurigaan beberapa pihak terhadap kemungkinan kebocoran data kependudukan tersebut. Namun, menurutnya, akses tersebut bukan memberikan data penduduk, melainkan untuk kebutuhan verifikasi data.