Kemenperin dan Kemenhub Tak Sepaham soal KCI Impor Kereta Bekas

Soal Impor KRL Bekas, Kemenhub : Pengadaan Harus Segera Terlaksana

Kementerian Perhubungan turut buka suara terkait lampu merah impor gerbong KRL bekas Jepang yang sedang bergulir. 

Pengajuan impor sudah diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada Kementerian Perdagangan, tetapi terganjal surat rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, dalam pengadaan KRL ada kebutuhan lain dalam pengadaan yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA). 

Namun perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani.

“Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir pada Kamis, 2 Maret 2023.

Adita menjelaskan, masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak 2023. Sehingga, sarana KRL bukan baru menjadi pilihan yang menurutnya tepat sembari menunggu proses produksi dari INKA selesai.

Selain didorong oleh faktor usia sarana, kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh PT KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi sudah menyentuh angka 336,3 juta orang penumpang pada 2019. Jumlah penumpang diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040.

Guna mengakomodasi pertumbuhan tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas angkut dari 436 juta orang penumpang pada 2023, menjadi 517 juta orang pada 2026. 

Adita menegaskan, salah satu rekomendasi Kementerian Perhubungan untuk pengadaan sarana KRL bukan baru adalah, KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.

Terlebih untuk pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kementerian Perhubungan.

Kemenhub juga menghimbau sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang nantinya dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri untuk tetap mendukung industri lokal. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago

Related Stories