Kemenperin Sebut Total Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia Capai Rp1,92 triliun

Kemenperin Ungkap Total Investasi Kendaraan Listrik Capai Rp1,92 triliun (https://ik.imagekit.io/tk6ir0e7mng/uploads/2022/05/1653922311265.jpeg?tr=w-995)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan total investasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai Rp1,928 triliun.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan total investasi memuat beberapa sektor kendaraan listrik.

"Indonesia sudah siap masuk ke industri elektrifikasi dalam konteks suplai ada 4 perusahaan untuk bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik dan 35 perusahaan untuk R2 dan R3 listrik," kata Taufiek dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Jika dirinci lebih jauh, untuk industri perakitan kendaraan listrik jenis bus listrik ada empat perusahaan yang merakit produk. Adapun total kapasitas produksi per tahun mencapai 2.400 unit, dengan total investasi mencapai Rp360 miliar.

Selanjutnya, investasi mobil listrik (R4) yang dilakukan oleh tiga pabrikan, dengan kapasitas terpasang seluruhnya mencapai 14.000 unit per tahun. Total investasi mencapai Rp1,062 triliun.

 

Sementara untuk kendaraan listrik roda sepeda motor listrik (R2) dan roda tiga (R3). Jumlah perusahaan yang mengklaim memiliki fasilitas perakitan mencapai 35 perusahaan, dengan total kapasitas terpasang pabrik seluruhnya mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Untuk total investasi sektor R2 dan R3 listrik mencapai Rp506 miliar.

Berdasarkan data registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sejak 2015 hingga September 2022, tercatat jumlah sepeda motor listrik sebanyak 21.668 unit, mobil listrik sekitar 3.317 unit, kendaraan komersial 57 unit, dan roda tiga sejumlah 51 unit.

Total keseluruhan populasi kendaraan listrik mencapai 25.316 unit. Adapun untuk minimal target pemerintah di 2025 untuk mobil listrik (R4) sebanyak 400 ribu dan R2 mencapai 1,76 juta unit.

Selain mengembangkan dari sisi perakitan kendaraan listrik, pemerintah juga menggenjot melalui serangkaian kebijakan.

Salah satunya Perpres No.55 tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Maupun Inpres No.7 tahun 2022 untuk kendaraan dinas masuk ke kendaraan listrik. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories