Kemnaker Terima 1.105 Aduan soal THR Tak Dibayarkan Perusahaan

Ilustrasi THR. (Shutterstock/Arif Wicaksono)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan hingga 20 April 2023  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 telah menerima sebanyak 2.219 aduan terkait THR.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan hingga 20 April 2023, Posko THR telah menerima  2.219 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi dalam keterangan resmi dilansir pada Sabtu 22 April 2023.

Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar.

Anwar Sanusi mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat sebanyak 445, Jawa Tengah 229, Banten 211, Jawa Timur 184, DI Yogyakarta sebanyak 52, Kepulauan Riau 40 aduan, Sumatera Utara 39 aduan, dan Sumatera Barat ada 37, Sumatera Selatan 35, dan Riau 27.

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, " tandasnya. (TrenAsia.com)

Editor: Egi Caniago
Bagikan

Related Stories