Kepastian Bank Nagari jadi Bank Syariah Ditetapkan 2021, Ada Syarat Belum Dipenuhi

Kantor Bank Nagari di Padang. Foto: bisnis

KabarMinang.id - Keinginan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat atau Bank Nagari menjadi perbankan syariah sepertinya belum bisa terlaksana di tahun 2020 ini.

Bank Nagari yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dinilai masih belum memenuhi syarat menjadi perbankan syariah. Syarat dimaksud bila mengikuti Peraturan OJK (POJK) nomor 64/PJOK.03/2016 dan SE OJK nomor 22/SE.OJK.03/2017.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat menjelaskan pihaknya menemukan fakta dan belum terpenuhinya semua persyaratan perubahan bentuk operasional PT. Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan POJK nomor 64/PJOK.03/2016 dan SE OJK nomor 22/SE.OJK.03/2017. Dari 16 persyaratan harus dipenuhi untuk perubahan bentuk operasional BUK menjadi BUS. Namun Bank Nagari baru 8 persyaratan yang dinilai telah dipenuhi, sementara sisanya masih proses penyelesaian oleh Bank Nagari.

"Untuk melakukan peralihan dari bank konvensional menjadi perbankan syariah itu, harus ada landasan hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda). Tapi mengingat ada persyaratan yang belum terpenuhi, pembahasan Rancangan Perda tentang konversi Bank Nagari ini bakal dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi DPRD Sumbar, Selasa 17 November 2020.

Dikatakannya kedudukan Perda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar Syariah hanya legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD dalam PP Nomor 54 tahun 2017, dan tidak menjadi persyaratan untuk perubahan bentuk operasional menjadi Bank Syariah dalam OJK nomor 64 tahun 2016.
 
"Perda bukanlah syarat untuk menentukan bisa atau tidak mengkonversi perbankan konvensional menjadi perbankan syariah. Tapi hal ini mengukur kedudukan Bank Nagari BUMD Sumbar. Nyatanya ada persyaratan yang belum terpenuhi," ujar dia.

Namun apabila Perda nya ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan persyaratan untuk perubahan dan izin perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari dari BUK menjadi BUS belum terpenuhi, maka akan terjadi kekosongan hukum penyelenggaraan fungsi PT Bank Nagari sampai ditetapkan keputusan OJK untuk konversi PT Bank Nagari menjadi Bank Umum Syariah.
 
Hidayat juga menyebutkan meskipun Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi perusahaan terbatas Bank Pembangunan daerah Syariah belum dibahas, akan tetapi tidak menghambat proses perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari menjadi Syariah.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, alasan menilai lanjutan pembahasan Ranperda di tahun 2021 mendatang, karena butuh waktu untuk memenuhi semua persyaratan. Artinya bila persyaratan terpenuhi, baru diagendakan pembahasannya di Bamus.
 
“Untuk itu penjadwalan pembahasan Ranperda tentang konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi syariah diluncurkan tahun 2021,” tambah HM Nurnas.
 
Sebagai perbandingan, katanya, terkait konversi dari perbankan konvensional menjadi perbankan syariah, bisa belajar ke Provinsi Riau.

Disana bisa dipelajari bagaimana proses yang dilakukan konversi PT Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah, bahwa hal utama yang perlu dipersiapkan adalah melengkapi persyaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Riau Kepri menjadi Syariah.
 
“Nah bila persyaratan cukup, barulah dibahas Perda nya. Saya rasa jika tidak kendala lagi, penetapan Ranperda menjadi Perda pun tidak akan memakan waktu yang lama," sebutnya.

Mengingat masih memenuhi beberapa persyaratan lagi, Nurnas juga mengingatkan kepada pihak Bank Nagari untuk mempersiapkan juga direksi atau komisaris yang memahami keuangan Syariah.

"Tapi terkait hal itu, tentunya berdasarkan penilaian OJK, jadi harus mengacu pada syarat-syarat yang ada juga," ungkap dia.
 
Untuk itu, pihak DPRD Sumbar berharap keputusan untuk membahas Ranperda lanjutan pada tahun 2021 mendatang, tidak dipolitisir oleh sekelompok orang. Sebab proses yang dijalani kini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumbar atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah.

Bagikan

Related Stories