Kini Sumbar Punya Aturan Terkait Perlindungan Lingkungan 'RPPLH'

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Siti Aisyah saat memaparkan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi di ruang kerjanya

PADANG - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat patut untuk merasakan angin segar terkait perlingungan lingkungan. Sebab belum lama DPRD telah mengesahkan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, dengan telah adanya payung hukum soal lingkungan itu, memang sudah lama ditunggu. Hal ini dikarenakan dengan adnya RPPLH itu, dapat melakukan perlindungan dan pengendalian terhadap lingkungan.

Kadis memaparkan ada sejumlah tujuan sebab hadirnya RPPLH tersebut. Tujuan itu nantinya diharapkan benar-benar terwujud di lapangan, kondisi lingkungan benar-benar terkendali.

1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan institusi lainnya dalam dan hukum dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
2. Memberikan pelaksanaan perlindungan kepastian pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
3. Mengharmonisasikan pembangunan daerah dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
5. Menguatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, guna menyelesaikan kebijakan hidup sehingga memiliki fungsi penting.
6. Meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.
7. Merupakan instrument dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan pembangunan berkelanjutan dan berwasasan lingkungan.

Untuk itu, Aisyah berharap kebijakan pemerintah maupun pemerintah daerah harus mengacu kepada RPPLH Nasional, RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten dan Kota .

Selain itu dalam pelaksanaan RPPLH juga diberikan ruang bagi setiap orang dan/atau Badan Usaha agar dapat ikut berpartisipatif. Agar RPPLH kabupaten/kota mengacu kepada RPPLH Provinsi, dalam dokumen RPPLH yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memuat juga arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi
kabupaten/kota.

Selain itu juga menjadi dasar dalam penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD sehingga diharapkan dalam pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berbasis pada eksploitasi dan produksi tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Semoga ke depan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat kita laksanakan secara optimal seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang berdampak terhadap meningkatnya kebutuhan sumberdaya alam yang pemanfaatannya secara selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup," harap dia.

"Jadi bagi izin lingkungan yang telah berjalan, kita melakukan pengendalian lagi. Artinya ada waktu 2 tahun untuk penyesuaian," sebut dia.

Bagikan

Related Stories