KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Konpers KPK Kasus Korupsi Stadion i Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Tangkap layar youtube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka sekaligus meningkatkan status perkara menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.  Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp31,7 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddi Wahyudi, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Sugiharto dan  Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

"Kami hari ini akan mengumumkan para tersangka, dan sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Pimpinan KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers pada Kamis, 21 Juli 2022.

Duduk perkara

Pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Yogyakarta mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga. 

Kemudian, tersangka Eddi Wahyudi menggunakan jabatannya untuk menunjuk langsung tersangka Sugiharto dan PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Berdasarkan rencana penyusunan anggaran tersangka Sugiharto, proyek renovasi membutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang dinilai mark up yang langsung disetujui oleh tersangka Eddi Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Lebih lanjut, pada 2016 telah disiapkan anggaran dana senilai Rp41,8 miliar dan dilanjutkan pada 2017 dengan anggaran dana senilai Rp45,4 miliar.

Kemudian pada 2016, tersangka Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang. Selain itu, pada proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Agus mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Juli 2022 dan berakhir pada 9 Agustus 2022.

"EW (Edy Wahyudi), ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, SGH (Sugiharto) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk Tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," kata Agus.

Kemudian, akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (TrenAsia.com)

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories