Kredit Macet, Rumah Milik Diana Tabrani Masuk Daftar Lelang Lagi

Kredit Macet, Rumah Milik Diana Tabrani Masuk Daftar Lelang Lagi (Redaksi)

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru kembali akan menyelenggarakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap rumah milik Diana Tabrani. Pemilik RSIA Zainab tersebut harus rela kehilangan rumahnya lantaran urusan utang piutang yang belum terselesaikan.

Mengutip situs lelang.go.id, Bank CIMB Niaga melalui KPKNL Pekanbaru akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan pada 6 Maret 2025. Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 478 m2 berikut bangunan yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Tanah berstatus hak milik dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 yang terdaftar atas nama dr. Diana Tabrani tersebut merupakan barang jaminan PT Persada Lines selaku debitur. Sementara Bank CIMB Niaga selaku penjual merupakan pemegang hak tanggungan atas tanah yang dilelang dengan nilai limit Rp2.145.000.000 tersebut.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru Zulfa Asria menyampaikan lelang atas rumah milik Diana Tabrani yang dilaksanakan oleh Bank CIMB Niaga merupakan lelang hak tanggungan, yakni lelang yang dilakukan untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. “Yang bersangkutan berarti sudah dianggap macet kreditnya,” ujar Zulfa. 

Menurut Zulfa, dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bank. Pertama, bank harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada debitur. Setelah itu, bank akan mendapatkan jadwal lelang. Bank harus memberitahu kepada debitur terkait jadwal pelaksanaan lelang jika debitur tidak juga melunasi utangnya. 

“KPKNL tidak berhubungan dengan debitur yang memiliki kredit macet di perbankan karena kami hanya menyelenggarakan lelangnya. Yang punya hubungan adalah kreditur dan debitur yang punya perikatan perjanjian kredit. Prinsipnya, selama bank sudah memenuhi ketentuan tersebut, lelang bisa dilaksanakan,” ujar Zulfa.

Penyelenggaraan lelang rumah milik Diana Tabrani ini sejatinya merupakan kali ketiga. Tahun lalu, KPKNL Pekanbaru telah menyelenggarakan dua kali lelang terhadap objek lelang yang sama. Namun, tidak ada penawaran dalam kedua lelang eksekusi hak tanggungan terhadap barang jaminan PT Persada Lines tersebut.

Seperti diketahui, selain sebagai pemilik RSIA Zainab, Diana Tabrani juga tercatat sebagai Komisaris PT Tabrani, pengelola rumah sakit Prof. Dr. Tabrani. Sementara PT Persada Lines diketahui merupakan perusahaan pelayaran yang dimiliki oleh Syaed Lukman yang tak lain merupakan suami Diana Tabrani. 

Pakar Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, eksekusi hak tanggungan merupakan praktik yang lazim dilakukan perbankan saat debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada sengketa dan sudah nyata bahwa debitur tidak membayar utang yang jatuh tempo, bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi hak tanggungan. 

“Termasuk jika aset yang dijaminkan dalam perjanjian utang bukan merupakan harta debitur langsung, melainkan milik pihak lain yang telah memberikan persetujuan untuk hartanya dijadikan jaminan,” kata Teddy. 

Dalam kasus seperti itu, pemilik aset yang telah membantu memberikan barang jaminan memang dalam kondisi terjepit. Meski demikian, pemilik aset tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang debitur kepada bank. 

“Kecuali jika pemilik aset telah memberikan personal guarantee atau jaminan penanggungan perorangan dalam perjanjian kredit tersebut. Jika demikian yang terjadi, maka si pemberi jaminan perorangan berkewajiban untuk melunasi utang debitur,” tegas Teddy. 

Dalam KUH Perdata, Teddy mengatakan, pihak yang memberikan jaminan perorangan disebut penanggung atau personal guarantor. Dia memiliki kewajiban untuk membayar utang debitur. 

Meski demikian, biasanya ada dua kondisi pemberian jaminan perorangan. Kondisi pertama, jika debitur tidak mampu bayar, harta milik debitur utama harus diambil terlebih dahulu. Baru setelah itu masuk ke harta milik pemberi jaminan perorangan. 

“Kondisi kedua, personal guarantor biasanya langsung diminta untuk melepaskan hak istimewa untuk menuntut debitur. Artinya, ketika debitur gagal bayar, kreditur dapat menagih langsung kepada personal guarantor,” ujar Teddy. 

Sebagai informasi, selain kepada CIMB Niaga, Persada Lines juga memiliki kasus utang-piutang dengan PT Bank Syariah Mandiri yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Mengutip salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Persada Lines memiliki kewajiban kepada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp108,99 miliar. 

Bank Syariah Mandiri juga telah mengajukan proses eksekusi terhadap jaminan dan pada 18 Maret 2020, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menetapkan sita eksekusi atas jaminan utang Persada Lines berupa 4 kapal tunda dan 4 tongkang.(*)

Editor: Redaksi

Related Stories