KSPI Sebut Buruh Siap Gelar Aksi Mogok Nasional Jika UMP di Bawah Usulan

Aksi Mogok Nasional UMP 2024, Berpotensi Lumpuhkan 100 Pabrik

JAKARTA—Aksi mogok nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 disebut berpotensi melumpuhkan kegiatan produksi sekitar 100 pabrik di berbagai daerah Indonesia. Sebanyak lima juta buruh di Tanah Air dikabarkan akan terlibat dalam aksi yang akan digelar dua hari, antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023. 

Ketua  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyebutkan bahwa buruh siap menggelar mogok nasional jika rata-rata kenaikan UMP di bawah usulan buruh yakni sebesar 15%. “Ada sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik yang akan terlibat. Jadi pabrik-pabrik ini akan lumpuh,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 19 November 2023. 

Pihaknya mengaku harus melakukan hal tersebut untu memaksa pengusaha berunding. Menurut Iqbal, serikat buruh akan mematangkan rencana mogok nasional pada Selasa, 21 November 2023 atau hari terakhir pengumuman UMP oleh kepala daerah. 

Saat mogok nasional, jelas Iqbal, buruh akan berhenti bekerja total. Dia mengatakan sebagian akan berdemo di depan pabrik, sedangkan lainnya berunjuk rasa di depan gedung pemerintahan. Menurut Iqbal, pemerintah dan pengusaha sudah bersatu dalam penetapan UMP yang berpotensi tak proporsional. “Jadi buruh harus melawan,” ujarnya. 

Iqbal mengklaim mogok nasional berbeda dengan mogok kerja. Dia menjelaskan mogok nasional merupakan unjuk rasa yang dilakukan secara nasional. Artinya, Iqbal menilai aksi tersebut dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. “Kami bukan mogok kerja, tapi unjuk rasa.”

Pihaknya menerangkan upaya buruh memenangi perundingan lewat aksi tak hanya dilakukan buruh di Indonesia. Dia menyebut aksi serupa banyak dilakukan di negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Upah buruh di sana (AS) nail 30% setelah pemogokan berminggu-minggu, di Brasil naik 13%,” ujar Iqbal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan. “Tidak ada dalam regulasi,” ujarnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 20 Nov 2023 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 20 Nov 2023  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories