Langgar Prokes, Satpol PP Tegur Dua Pemilik Kafe di Padang

Personel Satpol PP saat melakukan Razia Prokes di sejumlah cafe di Kota Padang, Kamis malam (9/9/2021) (Dok. Humas)

Satpol PP Kota Padang kembali memberikan teguran kepada pemilik atau pengelola kafe yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Ya, ada dua pemilik kafe yang kita beri teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, Jumat (10/9/2021).

Alfiadi menjelaskan, pada Kamis (9/9/2021), Kabid Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, Kabid SDA Syafnion, serta Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Ops) Yudi Haries bersama personil melakukan penyisiran ke sejumlah kafe di Kota Padang.

Saat penyisiran itu didapati beberapa lokasi dimana pengunjungnya tidak menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya dua orang pemilik usaha yang melanggar prokes tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pemilik atau pengelolanya kita berikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan Pemko Padang untuk mematuhi aturan PPKM. Bila melanggar akan ditindak,” tegas Alfiadi.

Untuk itu, Alfiadi mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi komitmen yang telah disepakati bersama itu. Sebab, personil Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan di lapangan dan akan menidak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. 

(MC Padang)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories