Lebaran 2025 Sudah Dekat, Yuk Pahami Perbedaan THR dan BHR

Lebaran 2025 Tinggal Menghitung Hari, Kenali Perbedaan THR dan BHR (Istimewa)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai, menyesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi. Prabowo menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja secara aktif, sementara sekitar 1-1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ucap Prabowo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Di saat yang bersamaan untuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan jelang lebaran.

Meski keduanya terdengar sama tetapi BHR dan THR memiliki perbedaan. Apa beda keduanya ?

THR

Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR yang diberikan secara proporsional menggunakan rumus perhitungan (masa kerja:12) x 1 bulan upah.

BHR

BHR juga dapat dibilang adalah bonus yang diberikan ke kurir atau ojol. Menurut KBBI bonus adalah upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang. Atau gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi hingga insentif.

Adapun saat ini PT Grab Teknologi Indonesia, berencana memberi bonus hari raya kepada mitranya melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut adalah apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Lebaran 2025. 

Menurut Anthony, bonus merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin, yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

Tidak seperti THR yang sifatnya wajib dalam hubungan kerja formal, BHR bukan kewajiban dan diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

Aspek THRBHR
Kewajiban PemberianWajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan tetap dan kontrak.Tidak wajib, tergantung kebijakan perusahaan aplikasi.
Penerima Karyawan tetap atau kontrak.Mitra pengemudi (ojol).
Dasar HukumDiatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Tidak diatur dalam undang-undang, diberikan atas kebijakan perusahaan.
Bentuk PemberianUang tunai setara 1 bulan gaji atau proporsional bagi karyawan baru atau prorate. Bisa berupa saldo tambahan, insentif, atau program apresiasi lainnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Mar 2025 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Mar 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories