Lewat Virtual, PT Semen Padang Raih Dua Penghargaan dari Kemnaker RI

Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus mengikuti pemberian penghargaa secara virtual/Foto: ist

KabarMinang.id - PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Penghargaan itu masing-masing penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja yang diterima secara virtual.

"PT Semen Padang berhasil meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera Emas," kata Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2002).

Menurutnya dengan adanya penghargaan itu telah membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah, dalam hal ini Kemnaker RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3.

PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.

Diakuinya bahwa PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil).

"Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan," kata Firdaus.

Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan.

PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.

Saat ini PT Semen Padang terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.

Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.

"PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja," kata Firdaus.

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja.

Selain itu, mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan, telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

Bahkan dalam satu tahun terakhir total karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang.

"Kami juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan," tambah Mustaqim.

Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).

Sedangkan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan virtual itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi.

Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari.

Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs. (rilis)

Bagikan

Related Stories