Daerah
LGN Bilang Teliti Dulu Sebelum Memastikan Ganja Dilegalkan jadi Tanaman Obat
KabarMinang.id - Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menyayangkan keputusan untuk menarik lagi aturan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat. Lembaga ini meminta semua pihak untuk berpikir lebih bijak.
Sebelumnya Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Kepmentan No.104.2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menetapkan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat.
Belakangan ini penetapan itu menuai pro dan kontra di lini masa. Tuaian protes salah satunya datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga pemberantasan narkoba ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No.35.2009 tentang Narkotika. BNN menegaskan bahwa tanaman ganja dilarang ditanam untuk keperluan apapun.
Ketua LGN, Dhira Narayana beranggapan bahwa tanaman ganja memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi. Untuk itu, ia meminta agar tanaman ini di teliti terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai golongan narkotika.
Ia menjelaskan, di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand telah melakukan riset terkait tanaman ganja. Bahkan, katanya, banyak negara yang telah memanfaatkannya untuk pengobatan.
“Dalam situasi seperti ini, kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terkait untuk dapat saling bahu-membahu dan melihat situasi ini sebagai sebuah terobosan yang baik untuk kemajuan kita sebagai sebuah bangsa,” kata Dhira dikutip dari TrenAsia.com, Senin 31 Agustus 2020.
Dhira juga berharap agar SYL dapat kembali menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat. Ia meminta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian kembali disahkan seperti semula.