Nasional
Menaker Minta THR Diberikan Secara Kontan, Jangan Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja dan kewajiban setiap pengusaha. Ia mengatakan bahwa THR harus disalurkan secara kontan atau tidak dicicil.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tanpa dicicil, alias kontan," demikian pernyataan Menaker dalam keterangan resminya Sabtu, 09 April 2022.
Menaker mengatakan bahwa saat ini situasi ekonomi yang sudah membaik. Oleh sebab itu, besaran THR dikembalikan ke aturan semula.
Besarannya THR yang harus dibayarkan pada pekerja yakni satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Sedangkan, bagi yang kurang dari 12 bulan bekerja, dihitung secara proporsional.
Menteri Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR. Tidak melihat apapun status pekerja tersebut.
Mulai dari pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak mendapatkan THR.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya, “ujar Menaker.
- Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng yang Cair Pekan Depan
- Program Tok Tok Tok Buka Puasa PT Semen Padang Bantu Warga Kurang Mampu
- Ini Negara dengan Durasi Puasa Terlama, Ada yang Sampai 17 Jam!
- Luhut Beri Sinyalkan Soal Kenaikan BBM
Menjelang hari-hari pemberian THR oleh pengusaha terhadap pekerja, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menaker meluncurkan Pos Komando (Posko) THR.
Menaker mangatakan bahwa posko ini sebagai tempat untuk konsultasi dan menangani keluhan pekerja maupun pengusaha.
Ia dan jajarannya siap melayani setiap pertanyaan yang diajukan ke posko ini, maka dari itu Ia meminta setiap pihak memanfaatkannya.
Ida Fauziyah menyampaikan pesan khusus kepada para pengusaha yang perusahaannya mampu dan menghasilkan profit lebih agar memberikan THR lebih dari gaji sebulan agar pekerja dapat menikmati momen lebaran.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,"ujar Menaker Ida.
Bersamaaan dengan itu, Ia mengajak pengusaha bergotong-royong dengan pemerintah untuk menaikkan daya beli pekerja. Ia juga mendoakan bahwa pengusaha yang bermurah hati kepada pekerjanya akan diberikan keberkahan pada bisnisnya. (TrenAsia.com)