Nasional
Mengintip 5 Perusahaan Tambang Nikel yang Beraksi di Raja Ampat
SORONG – Pemerintah, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Fokus utama diberikan pada kepatuhan terhadap legalitas izin, perlindungan lingkungan, serta pelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemkab Raja Ampat).
“Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat. Dua dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), serta tiga dari pemerintah daerah,” ujar Bahlil dalam keterangan di Sorong, dikutip Senin, 9 Juni 2025.
- Didukung BRI, Kelompok Wanita Tani di Bali Ini Inovatif Majukan Desa
- 7 Cara Mengelola Keuangan ala Orang China yang Bisa Anda Tiru
- Cara Unik Gen Z Jualan Makanan Lewat TikTok yang Bikin Viral dan Cuan, Tertarik Coba?
Perusahaan Tambang Berizin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Perusahaan ini telah masuk tahap Operasi Produksi sejak terbitnya SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Gag Nikel telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014, dengan adendum tambahan pada 2022 dan Adendum AMDAL Tipe A pada 2023. Untuk pengelolaan kawasan hutan, perusahaan memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sejak 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) juga telah diterbitkan pada 2020.
Hingga 2025, luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare di antaranya sudah direklamasi. Namun, perusahaan belum membuang limbah cair karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034, dengan wilayah seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran.
Untuk aspek lingkungan, perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
Perusahaan Tambang Berizin dari Pemerintah Daerah
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku hingga 26 Februari 2033 dengan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan saat ini masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan luas konsesi 5.922 hektare. Perusahaan ini telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Tahun 2022. Kegiatan produksi sempat dimulai pada 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas operasional.
5. PT Nurham
Izin operasi diberikan melalui SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, namun hingga kini belum memulai produksi.
Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkelanjutan
Kementerian ESDM memastikan bahwa seluruh kegiatan tambang di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan, mencakup legalitas perizinan, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Pengawasan ini juga mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi pasca tambang dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.
Sebagai bentuk tindakan konkret, tim inspektur tambang dari Kementerian ESDM telah diterjunkan untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan lanjutan oleh Menteri ESDM.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun semua perusahaan telah memiliki izin, evaluasi tetap dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan nilai ekologis yang sangat penting.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Jun 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 10 Jun 2025