Nasional
Menteri LHK Sebut Pelaku Pencemaran Raja Ampat: Sebuah Perusahaan Tambang
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan keseriusannya dalam menindak pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di kawasan pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang nikel terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan-aturan lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
- ADMR Bagi Dividen Perdana Sejak IPO, Berapa Bagian ADRO?
- 7 Hadits Keutamaan Puasa Arafah, Puasa Sebelum Iduladha
- Solusi Perumahan Gen Z! Ini Cara Pengajuan KPR BRI
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta dilansir pada Senin,9 Juni 2025.
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. “Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau KW dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
PT GAG Sesuai Aturan?
Sementara itu, Menteri KLHK ini menjelaskan kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Pasalnya perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.
Saat ini GAG Nikel masih berstatus operasi dihentikan sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 5 Juni 2025. Status ini masih menunggu evaluasi yang dilakukan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Jun 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 10 Jun 2025