Ekonomi
Menteri PUPR Minta LPJK Permudah Izin Jasa Kontruksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diminta membuat terobosan dalam kemudahan izin usaha jasa konstruksi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap LPJK memberikan rekomendasi berupa terobosan baru dalam kemudahan perizinan berusaha dan percepatan serta peningkatan kualitas tender/seleksi di bidang jasa konstruksi.
Kementerian PUPR melalui LPJK tengah mematangkan Pedoman Proses Sertifikasi Layanan Akreditasi, Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), dan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai tindak lanjut dari pencanangan kedua layanan yang dilakukan pada masa transisi LPJK pada 28 Mei 2021.
Sesuai dengan amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan izin untuk melakukan usaha melalui layanan satu pintu yakni OSS (Online Single Submission).
Untuk itu, lisensi yang diberikan kepada LSBU, menjadi titik utama untuk penerbitan sertifikat badan usaha. (TrenAsia.com)