Meski Sudah New Normal, Sumbar Masih Tanggap Darurat COVID-19

Petugas BPBD tengah mengangkut peralatan penanganan COVID-19 Sumatera Barat di Gudang Pusdalops di Padang. Foto: Ist

PADANG - Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru sejak bulan kemarin, bukan berarti situasi telah aman. Belum lama ini Gubernur Sumatera Barat menyatakan bahwa tanggap darurat COVID-19 masih berlanjut hingga Desember 2020.

Irwan Prayitno menyebutkan bahwa sebelumnya Pemprov telah menetapkan 28 Juni 2020 adalah terakhir masa tanggap darurat COVID-19 di Sumatera Barat. Namun melihat pada situasi kasus COVID-19 di berbagai daerah, maka diputus masa tanggap darurat COVID-19 di Sumatera Barat mengikuti tanggap darurat Nasional.

"Sumbar mengikuti masa tanggap darurat Nasional dan artinya kita mengikuti keputusan presiden (keppres). Tapi jika nanti ada Keppres yang baru, ya kita ikuti pula bagaimana nantinya," katanya.

Dalam menjalani masa tanggap darurat COVID-19 hingga Desember 2020 nanti, skema yang disiapkan oleh Pemprov ialah memberlakukan pengawasan selektif terhadap orang luar yang masuk ke Sumatera Barat.

Pengawasan selektif yang dimaksud ialah menegur kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yaitu tidak menggunakan masker saat beraktifitas di tempat umum, dan tidak menghiraukan jaga jarak sosial.

"Hal itu akan diawasi oleh personil di lapangan seperti Satpol PP, TNI, Polri, dan tim kesehatan juga," ujar dia.

Menurutnya, dalam menjalankan tanggap darurat COVID-19 ini, Pemprov Sumatera Barat juga telah mempersiapkan segala peralatan penanganan COVID-19 yang dikomandoi oleh BPBD Sumatera Barat. Dipastikan ketersedian seperti alat pelindung diri (APD), alat swab, dan rapid test, cukup hingga Desember.

"Peralatan perlu kita persiapkan, agar penanganan wabah COVID-19 lebih maksimal," tegasnya.

Bagikan

Related Stories