OJK Imbau Masyarakat Sumbar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Kantor OJK Provinsi Sumbar (Dok. Googlemaps)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Yusri mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal. Karena saat ini lagi marak-maraknya kasus yang terjadi terkait Pinjol tersebut.

Yusri menjelaskan selama tahun 2021, OJK Sumbar telah menerima 241 laporan terkait pinjaman online ilegal dari masyarakat Sumatera Barat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

"Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan berbagai SMS yang masuk dengan menawarkan jasa pinjaman uang tersebut," ujar Yusri, dikutip dari laman Infopublik.id, Kamis (20/10/2021).

Menurut Yusri, untuk mengetahui apakah jasa pinjaman tersebut legal atau tidak, masyarkat dapat mengecek ke OJK. Jika terdaftar di OJK maka jasa pinjaman tersebut legal, begitu sebaliknya.

Yusri menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri sebuah jasa pinjaman tersebut ilegal yakni, menawarkan melalui SMS, mudah (tidak perlu melakukan survey), bunga tinggi, potongan tidak menentu.

Selain itu jasa pinjaman ilegal juga tidak komit dengan perjanjian. Peminjam sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya.

"Mereka juga minta akses ke nomor ponsel, sehingga mereka juga dapat mengakses kontak, data pribadi bahkan foto-foto, sehingga jika tidak segera melunasi maka mereka akan melakukan berbagai intimidasi," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal tersebut, Yusri menyarankan agar segera melunasi. Apabila mendapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak tersebut dan melapor pada kepolisian.

Banyaknya informasi masyarakat yang dirugikan pinjaman online ilegal, ungkap Yusri, maka pada tanggal 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menandatangani pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Terakhir Yusri menyarankan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk menambah modal usaha, agar meminjam kepada lembaga keuangan resmi seperti Bank, Pegadaian, KUR dan lembaga keuangan mikro.

(MC Padang)

Editor: Sutan Marajo

Related Stories