OJK Terbitkan Aturan Etika Penagihan Utang Pinjol, Tidak Bisa Sembarangan!

Ilustrasi fintech lending alias pinjol. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA -  Saat ini tentu masyarakat tidak asing lagi dengan layanan pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol. Pada era pertumbuhan pesat teknologi informasi, industri fintech lending alias pinjaman online tampaknya semakin menjadi pilihan masyarakat. 

Layanan keuangan yang bisa menyentuh masyarakat unbankable ini pun akhirnya jadi semakin populer. Akan tetapi, pada perkembangannya, tidak sedikit informasi yang beredar soal penagihan dari desk collection atau debt collector (DC) yang dinilai tidak beretika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perkembangan ini dengan menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yaitu SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Salah satu aspek yang diatur dengan detail adalah tata cara penagihan pinjaman.

Etika Penagihan Utang Pinjol Menurut Aturan OJK

Menurut SEOJK, dalam konteks penagihan, penyelenggara layanan fintech lending harus memastikan bahwa:

a. Tenaga penagihan telah menerima pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Jika Penyelenggara bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kepada Penerima Dana, pihak tersebut harus memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

c. Identitas setiap tenaga penagihan harus diatur dengan baik oleh Penyelenggara.

d. Tenaga penagihan, dalam melaksanakan tugasnya, harus mematuhi prinsip etika penagihan sebagai berikut:

- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

- Tidak diperkenankan melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Penerima Dana.

- Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal.

- Harus menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana dan pihak terkait.

- Tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain Penerima Dana.

- Penggunaan sarana komunikasi untuk penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

- Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan wilayah waktu alamat Penerima Dana.

- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana disebutkan pada poin 7) dan 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

e. Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan dan bekerja sama dengan Penyelenggara juga harus mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 19 Dec 2023 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Des 2023  

Editor: Redaksi Daerah
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Lihat semua artikel

Related Stories